Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya bermakmum kepada Imam yang waswas, khususnya pada waktu niat?
Jawaban :
Bermakmum kepada Imam yang waswas hukumnya adalah makruh. Dalam I’anatut Thalibin disebutkan : dimakruhkan juga bermakmum kepada Imam yang waswas, orang yang waswas adalah orang yang mengira sesuatu yang tidak ada menjadi ada tanpa adanya bukti (dalil) yang jelas . [Zean Areev].
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ج ٢ ص٤٧
ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻛﺮﻩ ﺃﻳﻀﺎ ﺍﻗﺘﺪﻯ ﺑﻤﻮﺳﻮﺱ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻛﺎﺋﻨﺎ ﺛﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﺤﺼﻮﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺩﻟﻴﻞ ﻇﺎﻫﺮ