Pertanyaan : Bagaimana hukumnya bermakmum kepada Imam yang waswas, khususnya pada waktu niat? Jawaban : Bermakmum kepada Imam yang waswas hukumnya adalah makruh. Dalam I’anatut Thalibin disebutkan : dimakruhkan juga bermakmum kepada Imam yang waswas, orang yang waswas adalah orang yang mengira sesuatu yang tidak ada menjadi ada tanpa adanya bukti (dalil) yang jelas . [Zean Areev]. ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ج ٢ ص٤٧ ﻗﻮﻟﻪ…