Pertanyaan : Meyakini sunnah atau bukan sunnah jadi fardhu, tetapi jika sholat berjamaah faktanya dimasyarakat ada sebagian yang merapatkan barisan dengan menempelkan jarinya. Apakah mereka meyakini jika hal itu fardhu didalam shalat seoalah harus dilakukan.Bagaimanakah hukumnya jika mereka meyakini itu sebagai fardhu? Jawaban : Dalam Shalat di-Syaratkan tidak meyakini Fardhu tertentu di dalam pekerjaan Shalat sebagai Sunnat, itu saja. Maka kalau meyakini parkara Sunnat…